TEKS CERAMAH

 Teks ceramah

Kerangaka teks ceramah

Topik:permasalahan sosial

Tema:korupsi

Tujuan umum:memberitahukan macam-macam korupsi

Tujuan khusus:mencegah korupsi


Korupsi

Assalamualikum wr.wb

Salam sejahtera untuk kalin semua semoga senantiasa di berikan kesehatan dan kenikmatan jasmani dan rohani pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang korupsi.

Korupsi adalah bentuk suatu tidak jujuran yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipecayakan dalam suatu jabatan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan yang haram/penyalahgunaan.

Menurut presepektif  hukum, definisi hukum secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999jo. UU No.20 Tahun 2001.berdasarakan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.

Berikut 30 jenis bentuk/jenis tindak korupsi                                   

1. Menyuap pegawai negeri

2. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya

3. Pegawai negeri menerima suap 

4. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan         jabatannya

5. Menyuap hakim

6. Menyuap advokat; 7. Hakim dan advokat menerima suap; 8. Hakim menerima suap

9. Advokat menerima suap

10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan

11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi 

12. Pegawai negeri merusakan bukti

13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti

14. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti

15. Pegawai negeri memeras 

16. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain

17. Pemborong membuat curang

18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang 

19. Rekanan TNI/Polri berbuat curang

20. Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang

21. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang

22. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain 

23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya 

24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KpK

25. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi

26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan

27. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka

28. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu

29. Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu

30. Saksi yang membuka identitas pelapor. 

Dan dari dari ke 30 jenis/tindak korupsi tersebut menimbulkan dampak yang terjadi di semua  peradaban.dan berikut dampak yang di timbulkan oleh korupsi antara lain: menghambat pertumbuhan kata dan memengaruhi operasi bisnis,lapangan kerja dan bisnis dan investasi.korupsi juga mengurang pendapatan pajak dan evektifitas berbagai macam bantuan keungan dan mengakibatkan menurunnya kepercayaan terhadap hukum dan supermasi hukum, pendidikan akibatnya kualitas hidup,seperti akses ke infrastrukutur hingga perawatan kesehatan.

Dan cara menanggulangi korupsi ialah dengan melakukan revolusi. pendapat ini saya ambil dari bapak “M. Rovi Alfiansyah” 

Mungkin sekian dari mungkin hanya ini yang bisa saya sampaikan apabila ada salah kata dan tutur kata saya memohon maaf sebesar-besarnya. Wassalamualaikum wr.wb 


PEMBUKA PARAGRAF 1

ISI PARAGRAF 2 – 5 

PENUTUP PARAGRAF 6


ASPEK KEBAHASAAN

KALIMAT IMPERATIF -

KATA GANTI -

KATA GANTI TEKNIS -

KATA KERJA MENTAL -

KALIMAT MAJEMUK BERTINGKAT -


Komentar

Postingan Populer