TEKS CERAMAH
Teks ceramah
Kerangaka teks ceramah
Topik:permasalahan sosial
Tema:korupsi
Tujuan umum:memberitahukan macam-macam korupsi
Tujuan khusus:mencegah korupsi
Korupsi
Assalamualikum wr.wb
Salam sejahtera untuk kalin semua semoga senantiasa di berikan kesehatan dan kenikmatan jasmani dan rohani pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang korupsi.
Korupsi adalah bentuk suatu tidak jujuran yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipecayakan dalam suatu jabatan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan yang haram/penyalahgunaan.
Menurut presepektif hukum, definisi hukum secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999jo. UU No.20 Tahun 2001.berdasarakan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Berikut 30 jenis bentuk/jenis tindak korupsi
1. Menyuap pegawai negeri
2. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
3. Pegawai negeri menerima suap
4. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
5. Menyuap hakim
6. Menyuap advokat; 7. Hakim dan advokat menerima suap; 8. Hakim menerima suap
9. Advokat menerima suap
10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan
11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
12. Pegawai negeri merusakan bukti
13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
14. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti
15. Pegawai negeri memeras
16. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain
17. Pemborong membuat curang
18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
19. Rekanan TNI/Polri berbuat curang
20. Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang
21. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
22. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain
23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KpK
25. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan
27. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
28. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
29. Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
30. Saksi yang membuka identitas pelapor.
Dan dari dari ke 30 jenis/tindak korupsi tersebut menimbulkan dampak yang terjadi di semua peradaban.dan berikut dampak yang di timbulkan oleh korupsi antara lain: menghambat pertumbuhan kata dan memengaruhi operasi bisnis,lapangan kerja dan bisnis dan investasi.korupsi juga mengurang pendapatan pajak dan evektifitas berbagai macam bantuan keungan dan mengakibatkan menurunnya kepercayaan terhadap hukum dan supermasi hukum, pendidikan akibatnya kualitas hidup,seperti akses ke infrastrukutur hingga perawatan kesehatan.
Dan cara menanggulangi korupsi ialah dengan melakukan revolusi. pendapat ini saya ambil dari bapak “M. Rovi Alfiansyah”
Mungkin sekian dari mungkin hanya ini yang bisa saya sampaikan apabila ada salah kata dan tutur kata saya memohon maaf sebesar-besarnya. Wassalamualaikum wr.wb
PEMBUKA PARAGRAF 1
ISI PARAGRAF 2 – 5
PENUTUP PARAGRAF 6
ASPEK KEBAHASAAN
KALIMAT IMPERATIF -
KATA GANTI -
KATA GANTI TEKNIS -
KATA KERJA MENTAL -
KALIMAT MAJEMUK BERTINGKAT -
Komentar
Posting Komentar